Ketika akan mendirikan sebuah bangunan, baik bangunan yang akan dihuni sendiri seperti rumah hingga bangunan komersil (seperti rumah sakit, gedung perkantoran, dan lain-lain), ada satu hal yang sangat penting tetapi terkadang disepelekan, yakni seputar standar bangunan yang layak huni. 

Di mana, sebagian orang biasanya akan langsung berfokus pada konsep dan arsitektur rumah, hingga hal-hal yang berhubungan dengan dekoratif. Padahal, standar untuk bangunan yang layak huni ini menjadi salah satu hal paling basic dan paling penting untuk dipastikan. 

Bagi Anda yang belum tahu, berikut beberapa hal yang menjadi penentu sebuah bangunan dikatakan layak huni atau tidaknya untuk Anda. 

Standar dan Kriteria Rumah Layak Huni Secara Umum 

Bangunan layak huni memiliki berbagai kriteria, Sumber: pexels.com
Bangunan layak huni memiliki berbagai kriteria, Sumber: pexels.com

Sebelum langsung membahas apa saja kriteria dari rumah atau bangunan yang layak huni, ada baiknya kita memahami apa itu rumah layak huni itu sendiri. 

Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi kecukupan minimum luas bangunan, memenuhi persyaratan keselamatannya, hingga kesehatan para penghuninya. 

Nah, untuk mendapatkan title itu, berikut beberapa kriteria bangunan layak huni yang harus terpenuhi. 

1. Luas Ruang Penghuni 

Dari beberapa sumber, disebutkan bahwa bangunan yang layak huni setidaknya harus memiliki luas 7,2 meter persegi untuk satu orang, dan tingginya minimal 2,8 meter.

Oleh sebab itu, jika Anda memiliki rencana untuk menambah jumlah keluarga di masa depan seperti anak, ada baiknya untuk menyisakan tanah dan mengusung konsep rumah tumbuh jika masih belum mampu membangun rumah langsung besar saat ini. 

2. Standar Keselamatan dan Ketahanan Bangunan 

Kriteria lain yang juga harus dipenuhi agar sebuah bangunan atau rumah bisa disebut bangunan layak huni adalah keselamatan dan ketahanan bangunan itu sendiri. Kriteria RLH menyebutkan, rumah yang sesuai dengan standar keselamatan bisa dilihat dari komponen struktur dan non strukturnya. 

Komponen struktur mencakup kualitas dimensi, rangka atap, balok, pondasi, kolom dan lain sebagainya. Sedangkan komponen non struktural mencakup dinding, pintu, pintu, kusen, hingga penutup atap. Komponen ini juga harus memperhatikan struktur dan keadaan sekitar. 

Terlebih, Indonesia merupakan salah satu negara yang cukup rentan dengan bencana alam seperti banjir, gempa bumi, bahkan tsunami. Oleh karena itu, ada baiknya Anda yang tinggal di daerah dengan risiko tersebut mempertimbangkan untuk membangun rumah tahan gempa atau rumah dengan pondasi yang lebih tinggi hingga tidak mudah terendam banjir. 

3. Kesediaan Air yang Mencukupi 

Ketersediaan air tercukupi, Sumber: pexKetersediaan air tercukupi, Sumber: pexels.comels.com
Ketersediaan air tercukupi, Sumber: pexels.com

Standar atau kriteria selanjutnya yang tidak kalah penting dalam bangunan layak huni adalah ketersediaan air pada bangunan tersebut. Seperti yang diketahui, air merupakan salah satu kebutuhan paling dasar dalam kehidupan.

Itu sebabnya, lingkungan tepat di mana rumah dan bangunan harus memiliki akses yang mudah dan aman untuk mendapatkan air bersih dan berkualitas. Karena bagaimanapun, ketersediaan air sangat penting untuk aktivitas sehari-hari, seperti minum, mandi dan cuci, dan masih banyak lagi.

4. Memiliki Akses Sanitasi yang Mudah 

Selain air, kriteria lain yang tidak kalah pentingnya adalah sanitasi. Sanitasi ini mencakup tersedianya MCK, saluran pembuangan yang aman, tempat sampah, hingga septic tank. 

Hal-hal yang berhubungan dengan pembuangan sampah dan limbah ini terkadang dianggap sepele. Padahal, jika pembuangan sampah dan limbah tidak dilakukan dengan baik, maka lingkungan akan menjadi kotor dan menyebabkan masalah kesehatan yang merugikan.

5. Sirkulasi Udara dan Tingkat Cahaya 

Sedangkan standar terakhir agar sebuah bangunan dikatakan layak huni adalah adanya tingkat cahaya dan sirkulasi udara yang baik. Sebagus apapun desain dan konsep dari sebuah bangunan, jika cahaya dan sirkulasi tidak berjalan baik, maka keadaan di dalam bangunan akan tidak nyaman dan tidak sehat. 

Menurut barometer rumah layak huni, jumlah minimum persentase cahaya yang harus masuk ke dalam bangunan adalah 10% dari lantai. Sedangkan sirkulasi udaranya adalah sebesar 5%. Di mana, untuk bisa mencapai persentase yang sudah disebutkan tadi, sebuah bangunan atau rumah harus memiliki ventilasi, lubang bukaan, atau jendela yang memadai. 

Kriteria Bangunan yang Tidak Layak Huni 

Didukung pencahayaan dan sirkulasi udara yang optimal, Sumber: volzero.com
Didukung pencahayaan dan sirkulasi udara yang optimal, Sumber: volzero.com

Jika Anda sudah memahami apa saja standar rumah atau bangunan layak huni, ada baiknya Anda juga mengetahui beberapa kriteria bangunan tidak layak huni agar bisa menghindarinya. Beberapa kriteria tersebut adalah sebagai berikut. 

  • Bangunan rumah memiliki konstruksi bangunan yang buruk, sehingga risiko bangunan rusak, retak atau bahkan roboh sangat tinggi 
  • Luas rumah tidak sampai 9 meter persegi untuk setiap penghuninya 
  • Rumah tidak mendapatkan pencahayaan alami 
  • Rumah tidak memiliki sirkulasi udara yang baik 
  • Rumah mempunyai kelembaban yang sangat tinggi sampai mengganggu kesehatan penghuninya 
  • Rumah tidak memiliki sanitasi yang baik 
  • Lokasi rumah berbahaya, contohnya dibangun di tanah yang mudah longsor, di atas sungai dan lainnya 
  • Lokasi rumah tidak memiliki akses air bersih.

Itulah standar bangunan layak huni yang penting untuk diperhatikan sebelum membangun sebuah bangunan. Semuanya memiliki peran penting untuk menciptakan bangunan yang aman, nyaman, dan sehat bagi para penghuninya. Sebab pada dasarnya, bangunan yang baik juga dilihat dari seberapa layak bangunan digunakan dalam jangka panjang.

Selain memenuhi beberapa standar di atas, sebuah bangunan juga dapat dikatakan layak fungsi apabila telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. 

Oleh karena itu, keberadaan SLF menjadi salah satu hal yang tidak boleh diabaikan, terutama untuk bangunan komersial maupun bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum. Agar proses pengurusan SLF dapat berjalan lebih mudah dan sesuai prosedur, Anda juga bisa menggunakan bantuan konsultan SLF yang berpengalaman. 

Dengan pendampingan yang tepat, proses pemeriksaan hingga pemenuhan dokumen dan persyaratan teknis bangunan dapat dilakukan dengan lebih efektif, sehingga bangunan yang dimiliki tidak hanya nyaman ditempati, tetapi juga aman dan legal untuk digunakan. Semoga bermanfaat.